Kegiatan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kota Depok

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap hari sabtu guna menambah wawasan dan evaluasi kerja.

Penerapan Protokol Kesehatan wajib jadi bagian pengawasan

Ketua Panwaslu Kecamatan Tapos Memastikan Pelaksanaan Coklit serentak mengikuti standart protokol kesehatan.

Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Oleh Bawaslu Kota Depok

Penguatan Kelembagaan guna peningkatan kwalitas SDM menjadi agenda terjadwal Panwaslu Kecamatan Tapos.

Pengawasan Langsung Panwaslu Kecamatan Tapos

Berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Tapos dan jajarannya dalam pengawasan kegiatan Coklit serentak

Berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Tapos dan jajarannya dalam pengawasan kegiatan Coklit serentak .

Tampilkan postingan dengan label bawaslu kota depok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bawaslu kota depok. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 September 2020

PPK dan PPS Tak Netral, Panwascam Tapos Akan Seret ke Ranah Pidana

Cilangkap, ( Depok ) Setelah penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok 2020 dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon,  Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tapos, Kota Depok memberikan Warning Khusus kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selama proses Pilkada Kota Depok 2020 , semua Penyelenggara diminta untuk netral. Jika ditemukan tidak netral, tak hanya diberhentikan, namun ancaman hukumannya juga bisa di proses sampai ke ranah pidana melalui Gakumdu.

Ketua Panwascam Tapos, Gatot Sumitro mengatakan, jelas kita pahami pada syarat pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS, sudah Menandatangani Formulir Fakta Integritas dan Penyataan yang menyatakan kebersediaan anggota PPK dan PPS akan netral, ditambah sumpah jabatan yang pernah diucapkan. Oleh karenanya, apabila dalam prosesnya ditemukan ada yang tidak netral, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi rekomendasi mulai dari peringatan sampai pemecatan.

"Jika ada temuan dan laporan pelanggaran kode etik dari PPK dan PPS maka Bawaslu akan bertindak tegas dengan memproses  dan memberikan rekomendasi sanksi, untuk ditindaklajuti oleh KPU Kota Depok" tuturnya, Kamis  (24/09/2020).

Salah satu bentuk netralitas tersebut, lanjut Gatot, yakni tidak memihak salah salah satu calon atau pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok 2020. Selain itu, PPK dan PPS juga dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, karena sanksi kasus ini yang menjadi paling berat dan dapat dibawa ke ranah pidana.

Ditempat yang sama dari Divisi Pengawasan ( PHL ) Sopwan Munawar mengatakan ,  "Bagi penyelenggara Pemilu bersikap netral adalah wajib. Pemilihan Kepala Daerah yang kita laksanakan saat ini, tidak hanya akan kita pertanggung jawabkan kepada generasi saat ini tetapi juga akan kita tanggung jawabkan kepada generasi yang akan datang ".

Jika nantinya ada anggota PPK dan PPS yang terbukti memihak salah satu peserta pemilu alias tidak netral, maka pengawas Pemilu akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan penggantian . 

"Tapi tetap sebelumnya kami klarifikasi dulu apa yang bersangkutan benar tidak netral atau bahkan menjadi simpatisan Pasangan Calon tertentu," tuturnya.

Tidak hanya peserta Pemilu yang memiliki kepentingan terhadap proses Pemilu yang jujur dan adil. Tetapi segenap elemen masyarakat juga mengharapkan Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok 2020 dapat berjalan demokratis sehingga bisa menghasilkan Pemimpin pilihan yang terbaik, lanjut Sopwan.

Rabu, 02 September 2020

PPK Kecamatan Tapos Menggelar Rapat Pleno Terbuka DPHP



Tapos (DEPOK)-Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) Kecamatan Tapos menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2020.

Rapat diikuti oleh perwakilan partai politik, Pengawas Kecamatan (Panwascam) Serta Jajaran  Pengawas Kelurahan , Camat Tapos, Danramil, Kapolsek dan para Panitia Pemungutan Suara (PPS) Acara yang Awalnya akan di gelar di Aula Kecamatan , terkendala dengan penutupan sementara Kantor Kecamatan Tapos sehingga dialihkan ke Aula Kantor Kelurahan Tapos pada Kamis (03/09).



Ketua PPK Tapos Suwanta dalam sambutannya menyatakan, pleno DPHP yang dilakukan di tingkat kecamatan merupakan hasil dari pleno DPHP tingkat PPS yang dituangkan dalam model form A.B.2-KWK.

 "Jadi tahapan pleno PPK ini kita akan membacakan Model Form A.B.2-KWK, ini hasil rekapitulasi Form A.B.1-KWK yang telah diinput oleh Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kota Depok ini menjadi acuan PPK untuk menyampaikan dalam rapat pleno," katanya.

Suwanta mengatakan  hasil rekapitulasi yang telah diinput oleh Sidalih KPU Kota Depok untuk Kecamatan Tapos secara total sebanyak 164.833 jiwa pemilih dengan rincian pemilih Laki laki sebanyak 81.394 jiwa pemilih dan Perempuan sebanyak 83.439 jiwa pemilih. Pemilih ini berasal dari 7 Kelurahan.



"Ini baru DPHP, belum sampai pada tingkat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi jumlah ini baru tingkat DPHP, ini hasil pencoklitan PPDP di masing-masing Kelurahan di Kecamatan Tapos," ujarnya. 

Setelah pleno DPHP tingkat kecamatan, PPK akan menyerahkan form A.B.2-KWK ke KPU untuk diplenokan menjadi Daftar Pemilih Sementara yang dituangkan dalam model form A.1-KWK. 

"Intinya kita menunggu hasil pleno DPHP di tingkat KPU untuk ditetapkan menjadi DPS setalah itu DPS di berikan ke PPS melalui PPK dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk diumumkan dan ditempelkan di masing-masing desa atau kelurahan," paparnya. 

Dengan begitu, ia mengimbau setelah DPS diturunkan oleh KPU ke PPS melalui PPK diharapkan agar PPS selalu berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan , Pemerintah Desa dan masyarakat setempat untuk memastikan masyarakat yang belum masuk pada DPS. 

"Jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar di DPS maka PPS segera membuat form tanggapan untuk diakomodir masuk kedalam daftar pemilih nanti," imbuhnya.

Sedangkan Panwaslu Kecamatan Tapos saat memberi tangapannya melalaui Gatot Sumitro selaku Ketua Panwascam Tapos, berharap "Seandainya  ada masarakat yg belum masuk dalam DPHP, nanti dalam temuan  dari PKD kami, agar dapat disampaikan Melalui PPS. Supaya bisa dimasukan ke Daftar Pemilih Sementara (DPS),harapan kami di Kecamatan Tapos bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi DPHP harus lebih mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas agar dalam pelaksanaan ini bisa memberikan hasil yang terbaik,dalam pemilihan Walikota Dan wakil Walikota Depok tahun 2020 ini". Tuturnya

Komisioner Divisi SDM yang juga Ketua Panwascam tersebut mengatakan, Untuk tahap kedepan kepada seluruh rekan-rekan PPS jika ada perubahan data tolong disampaikan kepada Pengawas Kelurahan (PKD), Bangunlah kerjasama yang lebih baik lagi dan jalin komunikasi yang lebih baik lagi, dengan ini saya mengapresiasikan setinggi-tingginya kepada PPS yang telah melaksanakan tugas dengan baik walaupun ada permasalahan sedikit antara PPS dan PKD. Ujarnya.

"Jujur dalam hal ini perlu diketahui oleh seluruh rekan-rekan PPS, ada sedikit permasalahan-permasalahan tentang adanya perubahan data yang tidak disampaikan ke PKD oleh PPS, dan untuk tahapan kedepan jika ada perubahan walaupun satupun perubahan tolong laporkan dan sampaikan kepada Pengawas Kelurahan (PKD)" Jelas Gatot disela-sela memberikan kata sambutan.

Minggu, 09 Agustus 2020

Pelaksanaan Coklit Bermasalah

 


    foto : kegiatan pelaksanaan coklit


Depok, Kecamatan Tapos – Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok di Kecamatan Tapos ditemukan bermasalah. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit langsung ke rumah warga, melainkan diwakilkan.

Pelanggaran tersebut ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tapos. Pelaksanaan coklit tidak dilakukan PPDP, melainkan orang lain di Kelurahan Sukamaju Baru TPS 02  Kecamatan Tapos. Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan coklit ulang.

Ketua Panwascam Tapos Gatot Sumitro menegaskan, pihaknya memiliki bukti atas pelanggaran yang dilakukan PPDP Kelurahan Sukamaju Baru TPS 02. Bahkan, saat diperiksa oleh Panwascam Tapos, Ketua RT yang disebut-sebut hanya membantu PPDP mengakui jika tidak sebatas melakukan penulisan dan penempelan stiker coklit.

”Pengakuannya, dia (Ketua RT 02, Red) melakukan coklit sendiri di hampir 70 kepala keluarga. Termasuk penulisan dengan ketikan di stiker itu,” ungkap Gatot kemarin (08/08).

Panwascam Tapos mengingatkan agar jangan sampai proses demokrasi pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2020 dicederai. Pihaknya juga mempertanyakan mengenai bimbingan teknis (bimtek) coklit yang tidak sepenuhnya dipahami oleh PPDP.

Gatot meminta KPU Kota Depok ikut proaktif. Melakukan supervisi kejajaran PPK, PPS dan PPDP Kecamatan Tapos tak sebatas menggugurkan kewajiban, untuk meminimalisir bentuk pelanggaran dilapangan.

Kejadian serupa tidak hanya ditemukan di Kelurahan Sukamaju Baru, melainkan di beberapa Kelurahan lain di Kecamatan Tapos. Namun, masih dilakukan pendalaman terhadap temuan-temuan  tersebut.

Hasil pengawasan dari berbagai tingkatan di lapangan, Panwascam menemukan banyak PPDP tidak datang langsung ke rumah-rumah warga. Kemudian, ada beberapa kasus terkait kesalahan PPDP dalam melakukan Laporan alat Kerja kepada PPS terkait pemilih Disabilitas, sehingga banyak perbaikan dalam pengisian alat kerja A.A3 KWK yang dilakukan oleh PPS dalam melakukan Rekapitulasi.

”Saat ini kami masih dalam proses pendataan pelanggaran yang dilakukan PPDP di seluruh Kelurahan. Untuk Kelurahan Sukamaju Baru TPS 02 kami sudah rekomendasikan untuk coklit ulang,” tegasnya.

Senin, 03 Agustus 2020

Pengawas Pemilu Harus Miliki SIM P


Kegiatan yang tak pernah mengenal kata lelah, adalah terus meningkatkan kwalitas berfikir dan pemahaman tentang pengawasan pemilu ,  Panwascam Kecamatan Tapos kembali menggelar diskusi bersama Bawaslu Kota Depok yang kali ini di hadiri Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini , dalam pemaparan Ketua Bawaslu Depok yang akrab disapa dengan panggilan Ibu Luli  menyampaikan banyak hal , diantaranya menanamkan untuk jajaran Pengawas Kecamatan Tapos untuk mengedepankan SIM P yaitu Soliditas, Integritas , Mentalitas dan Profesionalitas. "Jadi SIM P sangat diperlukan ketika menjalankan tugas dan wewenang dilapangan," terangnya.

Di lain sisi, Ketua Panwaslu Kecamatan Tapos, Gatot Sumitro menyatakan bahwa diskusi bersama Pengawas Kelurahan ( PKD ) se kecamatan Tapos dilakukan dengan tujuan seluruh pengawas kelurahan semakin mengerti dan paham dengan tugas yang akan dihadapi ke depan. “Setiap tahapan dalam Pilkada Kota Depok tahun 2020 dilakukan pengawasan demi pengawasan, hingga hari H tanggal 09 Desember 2020 mendatang,” tandas Gatot.

Diharapkan dengan diskusi tersebut Komisioner Panwascam dan Pengawas Kelurahan (PKD) benar-benar memahami regulasi yang ada dan dipraktekkan dalam menjalani tugasnya. Selain materi-materi tersebut, Pengawas Kelurahan juga dibekali pengetahuan, pemahaman mengenai pelanggaran dan penindakan yang disampaikan oleh Gatot Sumitro, yang memiliki pengalaman menjadi Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penindakan Panwaslu Kecamatan Tapos saat Pileg dan Pilpres Serentak tahun 2019 lalu.