Kecamatan Tapos (Cimpaeun)- Memasuki proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok , Panwaslu Kecamatan Tapos melaksanakan pengawasan langsung ke lapangan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tapos Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cimpaeun . Pengawasan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Cimpaeun dan dilakukan random untuk beberapa TPS , Rabu (22/7).
Koordinasi dan Pengawasan Bersama ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam pengawasan proses Pemutakhiran data Pemilih oleh PPDP agar berjalan sesuai dengan aturan PKPU No. 06 tahun 2020 yang didalamnya meyangkut Alat Pelindung Diri yang Wajib Digunakan dalam melakukan pencocokan data dan diharapakan dapat berjalan sesuai jadwalnya dan terlaksana dengan baik artinya memastikan juga bahwa PPDP benar melakukan Pemutakhiran dari Rumah kerumah dan mengikuti tata cara sesuai Buku Panduan PPDP.
Pada pengawasan bersama ini Anggota Panwaslu Kecamatan Tapos Sofwan Munawar sebagai Divisi Pengawasan menjelaskan, kami mengawasi dan berkoordinasi terkait dengan proses yang sedang dilakukan dalam pencocokan data oleh PPDP di wilayah Kelurahan Cimpaeun. dan mengharapkan agar PPDP dapat menjalankan tugas sesuai PKPU No. 06 tahun 2020 .
"Hal ini penting di cermati dan memastikan agar seluruh Warga yang memiliki Hak Pilih dapat tercatat dan bisa menggunakan Hak pilihnya nanti pada tanggal 09 Desember 2020” ucap Sopwan Munawar.
Saat ini Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Tapos masih terus melakukan pengawasan di tingkat kelurahan. Sesuai surat sesuai PKPU No. 06 tahun 2020, bahwa PPDP berkoordinasi dengan rukun warga atau rukun tetangga atau kepala adat atau tokoh masyarakat sebagai tahap awal dalam Memutkhirkan Data Pemilih , dan PPDP dengan APK dan Atribut Lengkap melakukan Pemutakhiran data kerumah warga langsung serta melakukan penempelan stiker sesuai dengan tata kerja di buku panduan PPDP.
"Perlu diketahui juga PPDP yang bertugas akan melakukan proses coklit yang akan dilaksanakan dari tanggal 15 Juli 2020 s.d 13 Agustus 2020. sehingga diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid memenuhi syarat sebagai pemilih dan bersih dari data ganda” Tambah Sopwan.