Panwaslu Kecamatan Tapos membuka posko layanan pengaduan terkait dengan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP Se Kecamatan tapos yang berjumlah 529 orang dan dugaan pelanggaran lainnya selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tapos menjelaskan, operasional posko tersebut untuk mendeteksi setiap potensi pelanggaran dalam proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Depok tahun 2020.
"Posko layanan pengaduan bukan hanya dibuka di tingkat Kecamatan, tapi hingga tingkat Kelurahan," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Tapos, Gatot Sumitro di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tapos . Senin, 21 Juli 2020.
Ia mengharapkan layanan posko itu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada termasuk Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang saat ini sedang berlangsung .
Berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, KPU Kota Depok mulai melakukan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP, baik PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan itu mulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
Apabila ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran tahapan pilkada tersebut, ujar dia, mereka tidak perlu ragu melaporkan kepada petugas di posko tersebut atau Bisa Menghubungi Kontak Yang tertera.Tak Hanya Sekedar dugaan Pelanggaran , Bagi pemilih yang merasa memiliki Hak Pilih Namun belum Terdaftar atau belum di Coklit juga bisa melaporkan Kepada kami.
"Jangan ragu untuk berkomunikasi ataupun melaporkan ke posko aduan. Posko juga dibuka di setiap Kelurahan melalui kantor Sekretariat Panwascam," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Tapos Sopwan Munawar
menilai tahapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagai pintu masuk strategis mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bermartabat sehingga sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat.
"Kita ingin memastikan penyelenggara pemilu benar-benar melakukan proses sesuai Aturan dan memastikan setiap warga negara yang memiliki Hak Pilih dapat memilih pada 9 Desember 2020 nanti ," ucap Sopwan.
Ia menjelaskan bahwa Panwascam beserta seluruh jajaran Pengawas Kelurahan Se kecamatan Tapos melakukan pengawasan sejak tahap Recruitment, Sosialisasi, pengumuman,dan saat proses pencocokan saat ini.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwascam Tapos, Suyatno menguraikan untuk mendeteksi hal itu, pihaknya membutuhkan masukan dari masyarakat agar dapat ditindaklanjuti ke Jajaran KPU. Melalui, posko layanan pengaduan sebagai ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan secara aktif mendorong terciptanya Data yang akurat dan profesional.
“Kami sudah minta agar posko aduan itu dikelola dengan baik. Masyarakat yang memberikan masukan dilayani dengan baik. Kami juga minta laporan pengawasan tahapan ini dikirimkan ke Panwascam secara berkala," katanya.